Breaking News:

Pemilu 2019

Undang Tim Sukses Prabowo dan Jokowi Bahas soal HAM, Komnas HAM: Tak Ada Penyelesaiaan yang Konkret

Komnas HAM undang tim sukses kedua kubu calon presiden untuk membahas permasalahn HAM. Dari pembahasan kedua kubu tidak memiliki strategi yang pasti.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah usai acara diskusi membongkar visi misi capres cawapres paslon nomor urut 02 terkait komitmen pada penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/2/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang kedua tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait bedah visi misi bagian HAM.

Diberitakan Tribunnews.com Rabu (20/2/2019) Wakil Ketua Komnas HAM RI yang sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Hairansyah menilai kedua kubu tidak memperlihatkan penyelesaian yang konkret pada kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kita melihat dari dua kubu ini tidak ada bentuk penyelesaian yang konkret yang ingin dilakukan. Misalkan apakah itu menjadi isu prioritas, dan strateginya seperti apa, itu yang tidak terlihat," kata Hairansyah.

Catatan Komnas HAM soal Penegakan HAM Selama 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Menurut Hariansyah kedua kubu memiliki strategi yang jelas pada hak ekonomi sosial budaya.

Tetapi Ia tidak melihat adanya perlindungan HAM yang selama ini kerap berbenturan dengan isu pemenuhan hak ekonomi sosial budaya.

Menurut data Komnas HAM hak-hak tersebutlah yang kurang mendapat perlindungan selama ini.

"Misalkan hak sipil politik, hak orang berorganisasi menyampaikan pendapat. Ketika ada penggusuran, kebutuhan akan lahan, konflik lahan, orang menyuarakan bahwa hak asasi dia harusnya dilindungi sebagai pengguna lahan atau pemilik lahan sebelumnya, sebagai masyarakat adat misalkan," kata Hairansyah.

Menurut Hairansyah, isu HAM selalu diposisikan sebagai isu ikutan, sedangkan menurut Undang-Undang Dasar, isu HAM adalah madnat yang harus dijalankan Kepala negara, oleh Negara, dan oleh Pemerintah.

Sebelumnya Komnas HAM juga telah menyampaikan tiga isu utama yang ingin dibahas lebih dalam.

"Kita juga sudah menyampaikan ada tiga isu prioritas kita, pertama soal pelanggaran HAM berat, kedua soal agraria, ketiga soal diskriminasi ras dan etnis, serta ekstrimisme berbasis kekerasan. Harusnya dua pasang calon ini mampu menghadirkan strategi-strategi dan gagasan yang ingin mereka lakukan untuk menyelesaikan persolan itu," kata Hairansyah.

Pertemuan TKN dengan Komnas HAM

Sementara diberitakan Kompas.com, Kamis (21/2/2019) Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menegaskan bahwa pendekatan non-yudisial belum tentu akan dilakukan bila menjadi presiden lagi.

Namun pendekatan tersebut menjadi opsi selain penyelesaian secara yudisial.

"Jadi saya tidak ingin mengatakan ini yang akan diambil oleh Pak Jokowi, tetapi opsi-opsi selain penyelesaian secara yudisial, penyelesaian alternatif dalam bentuk lain itu juga tidak tertutup kemungkinan akan menjadi opsi yang akan datang. Hanya bentuknya seperti apa ya tentu kami politisi menunggu," kata Arsul, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.

Pembebasan Lahan NYIA Disorot Komnas HAM

Arsul mengakui bahwa penyelesaian secara yudisial dapat menimbulkan resistensi dan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Pemerintah ambil jalan ini (yudisial) terus kemudian program-program pemerintah lainnya dalam tanda kutip diganjal di DPR. Kan terjadi guncangan juga," ujarnya.

Pertemuan BPN dengan Komnas HAM

Sedangkan dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki pendekatan yang berbeda dalam penyelesaiaan masalah HAM.

BPN mendapat bagian bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (20/2/2019) yang diwakili oleh tim advokasi dan hukum BPN, Asori Sinungan.

KPU Berencana Kurangi Jumlah Pendukung Kedua Paslon di Debat Ketiga, Begini Tanggapan BPN dan TKN

Asori menjelas bahwa setiap kasus HAM dimasa lalu harus dikaji terlebuh dahulu sebelum menentukan penyelesainnya.

"Kalau kasusnya memang bisa diselesaikan secara yudisial kenapa tidak, tetapi kalau memang sudah sulit dilakukan secara yudisial kenapa itu tidak kita selesaikan melalui proses non-yudisial," terang Ansori, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu.

Kubu BPN juga berpendapat bahwa pemilihan Jaksa Agung yang independen akan lebih netral sehingga tidak bertendensi politik apapun.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Prabowo SubiantoJokowiKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved