Breaking News:

Pilpres 2019

Prabowo Sebut Lahan Ratusan Ribu Hektar yang Disinggung Jokowi Berstatus HGU, Ini Penjelasannya

Status tanah HGU ratusan ribu hektar milik Prabowo Subianto kini ramai diperbincangkan. Ini penjelasan dan aturannya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya saat Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Status tanah ratusan ribu hektar milik calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto kini ramai diperbincangkan, setelah disinggung oleh capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat pilpres kedua.

Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).

Bukan Alat Bantu Komunikasi, Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Pegangi Pulpen saat Debat Pilpres Kedua

 

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tampak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengar argumen dari capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. (Capture YouTube/INews TV)

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

Jokowi Sindir Kepemilikan Lahan Prabowo saat Debat, Fadli Zon: Seharusnya Jadi Kebanggan Nasional

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.

Hasil Survei Popularitas Capres setelah Debat, Lihat Selisih Angka Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.

(TribuWow.com/Ami)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Debat Capres Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved