Breaking News:

Terkini Daerah

Setubuhi Anak Kandung selama 5 Tahun, Ayah Sebut Alasannya karena Iri dengan Hubungan Gelap Anaknya

Pores Demak meringkus seorang ayah ayang menhamili anaknya. Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor Rt 02/01 Karanganyar, Demak.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantar
Setubuhi Anak - Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar melakukan konferensi pers terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Polres Demak meringkus seorang ayah yang menghamili anaknya.

Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Kisah tragis ini bermula dari ancaman pelaku yang meminta anaknya untuk mau bersetubuh dengan dirinya.

"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh)," jelas HN, dikutip dari TribunJateng.com Selasa, (12/2/2019).

Histeris Pergoki Suami Cabuli Anaknya yang Masih 13 Tahun, Wanita Ini Malah Dipukuli hingga Berdarah

Alasan ayah menyetubuhi anak kandungnya karena iri sang anak telah menyerahkan keperawanan pada pria lain.

Diketahui, sebelum ini anak kandungnya sudah memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Dari alasan itu sang ayah merasa iri dan ingin ikut menyetubuhi anaknya.

"Awalnya si anak pernah hubungan atau pacaran kemudian hamil," jelas Kapolres Demak, AKBP Arif Bahtiar.

"Kemudian bapaknya bilang sama orang lain saja dikasih masa sama bapak sendiri enggak dikasih," tambahnya.

Atas tindakannya HN dijerat pasal pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.

AKBP Arif Bahtiar menambahkan bahwa sang bapak akan dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun.

Atau denda paling banyak Rp300 juta paling sedikit Rp200 ribu.

Iming-iming Warisan dan Ancaman Akan Diusir, Gadis Ini Terpaksa Menjadi Korban Persetubuhan Ayahnya

Dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (12/2/2019), seorang gadis berinisial SA (17) bersama Ibunya melaporkan ayah tirinya (SOF) ke Polresta Palembang.

Menurut pengakuan SA kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2013 saat umur SA masih 13 tahun.

Kini SA telah hamil 6 bulan, dan sudah tidak tinggal bersama SOF, ayah tirinya.

Sementara itu, di Bali, seorang pria bernama Gusti RP (54) dilaporkan oleh seorang dokter yang diminta menggugurkan bayi yang dikandung anak Gusti RP, yakni GAMS (16), seperti dikutip dari Tribun-Bali.com.

Pelaporan terjadi setelah GAMS datang bersama ibunya ke sebuah rumah sakit di Gianyar.

Gusti RP mengaku menyetubuhi anaknya karena sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya sendiri yang sibuk bekerja.

Istri sedang Mengandung 8 Bulan, Kuli Bangunan Ini Justru Hamili Tetangganya yang Masih 15 Tahun

Pria ini juga mengaku sudah menyetubuhi anaknya sejak si anak kelas V SD.

Diketahui pihak kepolisian sudah memberikan berbagai macam sosialisasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Untuk wilayah Demak, pihak kepolisian sudah berusaha untuk mencegah terjadinya kasus penyetubuhan dengan melakukan penyuluhan di berbagai wilayah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P2PA Demak, kekerasan perempuan dan anak dibawah umur terjadi sebanyak 50 kasus pada 2018.

50 kasus tersebut terdiri dari kekerasan seksual 22 kasus, kekerasan fisik 24 kasus, melarikan anak 2 kasus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 kasus. (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Kasus PemerkosaanDemakayah cabuli anak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved