Breaking News:

Kabar Tokoh

Bukan soal Konten, Facebook Beberkan Alasan Hapus Akun Abu Janda yang Disebut Saracen

Akun Ativis Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda dihapus oleh Facebook. Ternyata alasannya bukan karena konten yang dibuat.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Laman Newsroom Facebook
Edaran Facebook terkait penghapusan akun yang terlibat saracen 

TRIBUNWOW.COM - Melalui laman resminya, Facebook secara tegas menginformasikan bahwa telah menghapus akun-akun yang menurut sistemnya terlibat dalam kelompok saracen.

Satu dari akun-akun tersebut yakni milik Aktivis Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda, yang merupakan sebuah halaman (page).

Dikutip dari laman resmi Newsroom Facebook, Kepala Kebijakan dan Keamanan Cyber Facebook Nathaniel Gleincher menjelaskan terkait penghapusan tersebut, Kamis (31/1/2019).

"Hari ini kami menghapus 207 Halaman Facebook, 800 akun Facebook, 546 Grup Facebook, dan 208 akun Instagram, karena terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia, menyesatkan orang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan. Semua Halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke Grup Saracen - sindikat online di Indonesia.

Penyalahgunaan terkoordinasi Grup Saracen terhadap platform menggunakan akun tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan kami dan oleh karena itu kami telah melarang seluruh organisasi dari platform.

Berikut ini rincian dari apa yang kami temukan:

Kehadiran di Facebook dan Instagram: 207 Halaman, 800 akun, dan 546 grup di Facebook, serta 208 akun Instagram

Pengikut: Sekitar 170.000 orang mengikuti setidaknya satu dari Halaman Facebook ini, dan lebih dari 65.000 mengikuti setidaknya satu dari akun Instagram ini

Contoh Halaman dan Grup dihapus sebagai bagian dari jaringan ini:

  • Permadi Arya (Halaman)
  • Kata Warga (Halaman)
  • Darknet ID (Halaman)
  • Berita hari ini (Grup)
  • Ac milan indo (Grup),"  tulis Nathaliel dalam laman tersebut.

Tagar PermadiAryaBosSaracen Jadi Trending, Abu Janda Terima Kasih ke Andi Arief hingga Mustofa

 

Edaran Facebook terkait penghapusan akun yang terlibat saracen
Edaran Facebook terkait penghapusan akun yang terlibat saracen (Laman Newsroom Facebook)

Secara lebih lanjut, Nataniel juga turut menjelaskan bahwa Facebook tidak menghapus akun-akun tersebut lantaran konten-konten yang mereka buat.

Lebih dari itu, Facebook mencatat bahwa perilaku dari akun-akun yang dihapus kerap kali melakukan koordinasi dan menggunakan akun palsu.

"Kami mencatat Halaman, grup, dan akun ini berdasarkan perilaku mereka, bukan konten yang mereka posting.

Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu,

Untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan kami," terangnya.

Terkait penghapusan akun-akun tersebut, Facebook berharap agar langkah yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan pengguna Facebook.

"Kami terus berupaya mendeteksi dan menghentikan jenis aktivitas ini karena kami tidak ingin layanan kami digunakan untuk memanipulasi orang,

Pengumuman hari ini hanyalah salah satu dari banyak langkah yang telah kami ambil untuk mencegah aktor jahat menyalahgunakan platform kami.

Kami akan terus berinvestasi dalam keselamatan dan keamanan untuk memastikan bahwa orang dapat terus mempercayai koneksi yang mereka buat di Facebook," pungkasnya.

Permadi Arya alias Abu Janda bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian Rabu (11/4/2018).
Permadi Arya alias Abu Janda bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian Rabu (11/4/2018). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

 

Akunnya Dihapus Facebook karena Saracen, Abu Janda Curhat di Twitter dan Tuntut Rp1 Triliun

Abu Janda Tak Terima Akunnya Dihapus

Permadi Arya atau yang biasa disapa Abu Janda tak terima dengan kabar yang beredar terkait penghapusan akunnya oleh Facebook.

Abu Janda bahkan sampai akan menggugat Facebook lantaran akunnya yang dihapus itu.

Melalui akun Twitternya @permadiaktivis Jumat (8/2/2019), Abu Janda mengunggah sebuah video yang menunjukkan keberatannya pada Facebook.

Dalam keterangan cuitannya, ia juga menjelaskan bahwa penghapusan akun tersebut membuat kerugian pada nama baiknya.

"Tuduhan serius yang dibuat oleh @facebook menuduh saya terhubung ke grup Saracens yang menyebabkan saya mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki," tulis Abu Janda.

Terkait penghapusan tersebut, ia juga secara tegas mengatakan bahwa telah menunjuk pengacara untuk meminta Facebook mengembalikan akunnya.

"Pengacara saya telah mengirim Pemberitahuan Hukum ke Facebook untuk membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya untuk membawanya ke pengadilan & menuntut 1 triliun Rupiah karena tidak material," tulis Abu Janda menambahkan.

Dalam video yang diunggahnya itu, Abu Janda juga turut menjelaskan terkait penghapusan akun yang dilakukan oleh Facebook.

"Facebook membuat tuduhan serius Permadi Arya/ Abu Janda terlibat Saracen."

"Terlibat di Sacaren adalah perbuatan kriminal yang bisa dihukum penjara," ucap Abu Janda.

Akun Abu Janda Dihapus Facebook karena Saracen, Tagar PermadiAryaBosSaracen Trending di Twitter

Abu Janda mengaku dirugikan terkait tuduhan bahwa akunnya dihapus karena saracen.

"Tuduhan Facebook kepada saya viral di media mainstream juga media sosial."

"Membuat kerugian tak terganti, reputasi, kesejahteraan, mungkin kebebasan," kata Abu Janda.

Menurut Abu Janda, Facebook telah salah faham mengartikan unggahannya di Facebook.

"Saya aktivis anti teoris di garda depan melawan berita bohong atau hoaks."

"Facebook telah membuat kesalahan fatal, tim pengacara saya telah mengirim somasi," lanjut Abu Janda.

Terkait tuduhan dan juga penghapusan akun tersebut, Abu Janda meminta Facebook menghidupkan kembali akunnya.

"Meminta Facebook untuk membersihkan nama saya dan menghidupkan akun dan page saya," kata Abu Janda.

Ia juga menggugat Facebook dengan UU ITE dan denda Rp1 Triliun apabila tidak membuka kembali akun milik aktivis tersebut.

"Atau kami akan gugat ke pengadilan Rp1 Triliun Rupiah ganti rugi imaterial."

"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terimakasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.

Lihat berita lainnya di sini: 

(TribunWow.com)

Tags:
FacebookPermadi AryaAbu Janda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved