Breaking News:

Terkini Daerah

Setelah Viral Video Dugaan Pungli, Lurah Timbangan di Sumsel Dicopot dari Jabatannya

Seorang oknum Lurah Timbangan di Sumatera Selatan yang diduga melakukan pungutan liar akhirnya dicopot dari jabatannya, Kamis (31/1/2019).

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam mendadak lakukan pencopotan jabatan Lurah Timbangan, terkait video dugaan pungli Oknum Lurah inisial AB, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum Lurah Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) akhirnya dicopot dari jabatannya, Kamis (31/1/2019).

Dikutip dari Sriwijaya Post, pencopotan oknum Lurah Timbangan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya beredar video yang menunjukkan dirinya melakukan praktek dugaan pungli.

Dalam video yang beredar, oknum Lurah Timbangan itu tampak berdebat dengan warga yang tengah mengurus surat pengantar izin usaha perdagangan pada Rabu (30/1/2019).

Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Oknum Lurah Timbangan itu pun meminta biaya senilai Rp 50 ribu untuk mengurus administrasi usaha tersebut.

Namun warga tersebut justru merasa keberatan atas permintaan oknum lurah tersebut.

Video itu pun tersebar di jejaring media sosial dan menjadi viral.

Menanggapi viralnya video itu, Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam memberikan tindakan tegas pada oknum Lurah Timbangan.

Bupati HM Ilyas Panji Alam akhirnya mencopot Lurah Timbangan yang berinisial AB tersebut dari jabatannya.

Prosesi pemberhentian dan pengangkatan jabatan berlangsung pada Kamis (31/1/2019) di ruang rapat Bupati Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya dan dihadiri seluruh jajaran pejabat.

Tanggapi Pemeriksaan Rocky Gerung, Politisi Gerindra: Kini Polisi Berpihak Pada Elite Penguasa

Jabatan Lurah Timbangan yang semula diisi AB kini digantikan Ichwani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Indralaya Utara.

AB yang sudah dicopot kemudian disposisi jabatan sebagai penata pelaksanaan Kesbangpol Linmas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam berpesan agar seluruh jajaran pejabat OPD menjadikan peristiwa dugaan pungli menjadi pelajaran.

Dijelaskannya, menerima uang pungli tidak dibenarkan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini yang sangat saya sesalkan kejadian seperti ini walaupun nilainya hanya Rp 50 ribu. Ini merupakan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara," ujar Bupati Ogan Ilir.

"Karena kita sudah digaji oleh negara. Masih untung uangnya belum diterima. Kalau sudah diterima itu sudah masuk ke ranah gratifikasi," imbuh dia.

Gantikan Posisi Ayahnya di Dewa 19, Dul Jaelani: Siapa yang Enggak Terima Menggantikan Ahmad Dhani

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Sumatera Selatanpungutan liar (pungli)Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved