Breaking News:

Kabar Tokoh

Mardani Ali Sera Minta Maaf atas Sikap dan Penampilannya di ILC

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengucapkan permohonan maaf atas penampilannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Youtube Indonesia Lawyers Club
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera terlibat adu argumen dengan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Kapitra Ampera di program Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!" tvOne, Selasa (29/1/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengucapkan permohonan maaf atas penampilannya di program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (29/1/2019).

Acara ILC malam itu bertajuk "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Rabu (30/1/2019).

Melalui unggahannya, Mardani Ali Sera menautkan cuplikan video penampilannya di ILC.

Mardani Ali Sera lantas meminta maaf apabila dalam acara tersebut dia bersikap agak keras.

Menurut pengakuannya, ia bersikap seperti itu karena topik yang dibahas adalah soal seseorang yang di-PHP (diberi harapan palsu) secara hukum.

Dengar Adu Argumen Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera di ILC, Rocky Gerung Garuk-garuk Kepala

"Mohon maaf, semalam agak keras dan tegas, krn ini menyangkut HAM seseorang yg di PHP secara hukum. Aturan sdh jelas dibeberkan para ahli.

Namun krn statmen pemimpin yg salah, membuat timsesnya, bawahannya, semua klarifikasi. Krn di anggap "salah" memahami hukum," tulis Mardani Ali Sera.

Diketahui, atas penampilannya di ILC, Mardani Ali Sera disebut banyak dikritik oleh pihak tertentu.

Politisi Demokrat Zara Zettira ZR bahkan menanyakan kenapa Mardani Ali Sera yang disalahkan.

"Napa @MardaniAliSera yg disalahin? Yg berantem kan klean sendiri sebenernya penasihat hukum Presiden bawa2 nama Lresiden nawarin Bebas Tanpa Syarat," tulis Zara.

Mardani Ali Sera kemudian menuliskan poin pembahasannya di ILC.

"Padahal saya hanya menggaris bawahi siapa aktor utama.

1. Siapa yg komunikasi dgn YIM beberapa kali, lalu mengutusnya ?

2. Siapa yg di maksud grasa grusu oleh bawahannya ?

3. Siapa yg "izinkan" keluar statmen pembebasan tanpa syarat.

Aktor penderita jelas ust AbuBakar
#PHP," kicau Mardani Ali Sera.

Sindir Komentar Fadli Zon soal Kasus Ahmad Dhani, Arsul Sani: Seperti Enggak Pernah Belajar HTN Saja

 

Sementara itu, dalam acara ILC, Mardani Ali Sera menilai, pemeran utama pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah Jokowi.

"Karena urut-urutannya jelas, sementara pemain penderita adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," ujar Mardani Ali Sera.

"Kasihan sekali Bang Karni," lanjut Mardani Ali Sera.

Menurutnya, saat ini Ba'asyir tengah dijadikan komoditi atas suatu hal.

"Kenapa saya katakan demikian, karena tidak ada permintaan dari pihak Ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk pembebasan bersyarat," kata Mardani Ali Sera.

Dalam acara tersebut, hadir pula politisi PDIP Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera bahkan sempat terlibat adu argumen dengan Mardani Ali Sera.

Menurut Kapitra Ampera, Mardani Ali Sera tidak paham soal hukum.

"Jangan langsung pemain, ini tendesius, karena ada pertimbangan kemanusiaan," kata Kapitra Ampera.

Mardani Ali Sera kemudian mengkait-kaitkan polemik Ba'asyir dengan agenda pemilu 2019.

Simak selengkapnya di bawah ini:

Simak perdebatan Mardani Ali Sera dengan para narasumber di bawah ini:

Diberitakan sebelumnya, polemik panjang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bermula saat Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Jokowi dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari  TribunewsBogor.com.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pembterian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Hotman Paris Kritisi Proyek Infrastruktur Tol Mangkrak hingga Bikin Banjir: Jalan Tol Pura-pura

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Sementara itu, Jokowi menjelaskan bahwa Ustaz Ba'asyir akan dibebaskan namun akhirnya batal dibebaskan lantaran Ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan dari pembebasan tersebut.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Nila Irdayatun)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mardani Ali SeraIndonesia Lawyers Club (ILC)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved