Kabar Tokoh
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti
Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahedradatta menyebutkan bahwa kasus-kasus yang dituduhkan ke kliennya tidak pernah terbukti di pengadilan
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menyebutkan bahwa setiap kasus yang dituduhkan ke kliennya tidak pernah terbukti.
Hal itu disampaikan Mahendradatta melalui akun Twitternya, @mahendradatta, pada Kamis (24/1/2019).
Mahendaradatta mengungkapkan Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan bahwa terlibat teror bom di Indonesia.
Selain tidak pernah terbukti, Mahendradatta menyatakan Abu Bakar Ba'asyir menjalani semua upaya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
• Mahfud MD: Kenapa Harus Yusril Ihza yang Umumkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kan Tidak Boleh

Mahedradatta turut menyampaikan apabila Abu Bakar Ba'asyir tidak mengakui hukum Indonesia, pastilah tidak bersedia menjalani hukuman.
• Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir
"Ustadz Abubakar Baasyir tdk pernah terbukti di Pengadilan terlibat semua Teror Bom di Tanah Air,walau sdh dicoba dikait2kan.
Beliaupun selalu mengikuti semua upaya hukum yg pastinya berdasarkan Pancasila dan UUD45.
Kalau tidak mengakui hukum yg berlaku,pasti tidak mau melakukannya," cuit Mahendradatta.

Lebih lanjut, Mahendradatta menjelaskan beberapa kasus yang dikaitkan oleh Abu Bakar Ba'asyir.
Kasus pertama yang tidak terbukti adalah tudingan Bom Bali tahun 2002 lalu.
Kasus kedua yakni, tuduhan pengeboman Hotel JW Marriot tahun 2003, Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti bersalah dan dilakukan peninjauan kembali (PK) untuk bebas.
Kasus ketiga ialah Abu Bakar Ba'asyir disebut mendanai latihan di Aceh sebab menyumbang dana sebesar Rp 50 juta.
Mahedradatta menyarankan untuk tidak asal berbicara, namun harus melihat keputusan pengadilan.
• Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya
"Ks yg pertama, beliau dituding macam2 Teror termasuk Bom Bali gak taunya yg terbukti adl urusan KTP.
Ks kedua dituduh Bom Marriot tapi tidak terbukti dan PK Bebas.
Yg ketiga ini dibilang mendanai Latihan di Aceh krn sumbang 50 jt.
Jgn sotoy,lihat putusan Pengadilannya," tulis Mahedradatta.

• Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir
Sementara itu diketahui, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), kutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, dimana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.
• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Hukum Jangan Jadi Mainan Politik
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Lebih lanjut Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh."
"Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
• Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Baasyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
Menanggapai batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak masalah.
Menurut Yusril, ia telah melaksanakan instruksi presiden untuk mengunjungi dan menelaah kasus Abu Ba'asyir di LP Gunung Sindur.
Yusril juga mengembalikan segala keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.
• Ekspresi Budiman Sudjatmiko saat Dengar Pernyataan Fadli Zon di ILC soal Pemenang Debat Pilpres 2019
Sakit yang Diderita Abu Bakar Ba'asyir
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rachim, mengungkapkan kondisi sebenarnya sang ayah yang menjadi terpidana kasus terorisme Bom Bali 2002.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KOMPASTV, Senin (21/2/2019), Abdul Rachim menceritakan kondisi Abu Bakar Ba'asyir kini yang sudah sepuh dan memiliki sakit yang hampir di seluruh tubuh.
"Kondisi beliau sudah sangat sepuh, sangat tua, sakitnya beliau hampir di seluruh bagian tubuhnya dari kepala sampai kaki," ungkap Abdul Rachim.
Abdul Rachim melanjutkan bahwa kaki Abu Bakar Ba'asyir bengkak, lututnya mengalami pengapuran, kram perut hingga pusing.
"Saya tahu benar soal ini, kaki bengkak karena urat pena, lutut pengapuran, pinggang setiap hari mengeluh kram, dari perut sampai pinggang kepala mengeluh pusing pada jam-jam tertentu," jelasnya.
• Update Terbaru Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Tanggapan Maruf Amin hingga Tuai Protes Australia
Abdul Rachim menyebutkan, ayahnya memang tampak sehat, namun untuk standar sehat orangtua.
"Ya sehat tapi sehatnya orangtua, orang yang berumur 81 tahun kalo hitungan tahun masehi, kalo hitungan tahun hijriah 83 tahun," ucapnya.
Melihat kondisi Abu Bakar Ba'asyir itu, Abdul Rachim menilai wajar bila Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.
"Begitulah kondisinya, maka sangat wajar sekali bahkan kami memandang seharusnya Bapak Presiden mengambil kebijakan seperti ini atas nama kemanusiaan untuk membebaskan beliau dan mengembalikan pada keluarganya," pungkasnya.
(TribunWow.com/Nirmala)