Breaking News:

Prostitusi Online

Kapolda Jatim Ungkap Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online untuk Membayar Utang-utang

Artis peran Vanessa Angel ditangkap oleh pihak kepolisian Jawa Timur terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Octavia Monica
Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online. 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkap penetapan sebagai tersangka lantaran setelah dua kali diperiksa terdapat bukti-bukti dari rekam digital forensik yang mengarahkan Vanessa menjadi tersangka.

Luki juga mengungkap jika Vanessa yang meminta dicarikan pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Berdasarkan keterangan Luki, Vanessa mencari pelanggan lantaran harus membayar hutang-hutangnya yang menumpuk.

Update Kasus Vanessa Angel: Polisi Sebut VA Terlibat Prostitusi karena Utang hingga Reaksi sang Ayah

"Dari hasil pemeriksaan, ada dua kali diperiksa, terakhir kali kemarin. Dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone, dari rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA ini di dalam komunikasi dengan muncikari dia sangat intens sekali dan mengeksplor dirinya," seperti dikutip TribunWow.com dari YouTube iNews Talk & Magazine dalam acara 'Inside Story', Sabtu (19/1/2019).

"Bahwa dia mengirim fotonya, terus dia menentukan harganya. Dia minta kalau enggak salah minta 40 (juta) langsung, dengan harganya, dengan fotonya. Dan minta kalau dicarikan. Karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya. Itu ada dalam komunikasi, ada semuanya," kata Luki.

Proses penetapan Vanessa sebagai tersangka juga sudah melalui koordinasi dengan saksi-saksi ahli, sampai akhirnya diputuskan bahwa Vanessa melanggar Undang-undang ITE.

"Di handphone ada. Di wa (WhatsApp) ada. Dan hal ini hasil gelar dan dikuatkan oleh saksi-saksi ahli, baik dari saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana. Hasil dikusi. Dan ini hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli menyampaikan itu bisa (dikenakan pasal). Makanya kami coba dengan undang-undang 27 ayat 1 undang-undang ITE, itu masuk unsurnya. Di mana mereka mengeksplor dirinya sendiri, ada komunikasi-komunikasi yang berbau asusila. Jadi komunikasi itu digunakan untuk menguntungkan dirinya sendiri," ungkap Luki.

Kalah Mahal dari Vanessa Angel, Nikita Mirzani Komplain: Live PA Gue Aja Rp55 Juta

Menurut Luki, muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu sudah terkait dalam sebuah jaringan.

Mereka bekerja dengan cara menerima permintaan dari calon pengguna jasa prostitusi untuk dipertemukan dengan oknum artis tertentu.

Setelah menerima permintaan tersebut, muncikari berkoordinasi dengan muncikari lain melalui sebuah grup untuk memastikan apakah artis tersebut bisa digunakan pada waktu yang diinginkan calon pengguna jasa.

Jika pada waktu yang diinginkan calon pengguna jasa oknum artis tersebut tidak bisa hadir, maka muncikari menawarkan oknum artis lain yang bisa dipesan pada waktu yang telah ditetapkan calon pengguna jasa.

Luki menuturkan bahwa para muncikari memiliki sebuah grup chatting untuk saling tukar-menukar informasi terkait jadwal oknum artis yang dapat dipesan oleh pengguna.

"Dia punya bagian masing-masing. Masing-masing muncikari dia punya jaringan masing-masing. Jadi nanti saling tukar-menukar," ujar Luki.

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu Tiri: Saya Pengen Peluk dan Cium

Sementara itu, menurut Luki, Vanessa adalah satu diantara sejumlah artis yang cukup aktif bahkan menawarkan diri agar mendapat pekerjaan dari jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil keterangan daripada para muncikari, salah satunya yang paling aktif dia (Vanessa). Dia yang minta dicarikan. Dengan alasan dia mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah, dan itu secara terang-terangan," ucap Luki.

Pihak kepolisian mengaku bahwa berani menetapkan Vanessa sebagai tersangka lantaran semua bukti sudah tercatat dengan jelas.

Luki menolak dengan tegas apabila Vanessa mengakui dirinya merupakan korban.

"Ada semuanya. Jadi makanya kami beranikan. Disini koordinasi dengan saksi-saksi ahli, kami mencoba menerobos undang-undang yang ini (ITE), untuk bisa masuk di situ. Dan meyakinkan ini (UU ITE) bisa (dikaitkan). Dan mudah-mudahan kalau ini bisa, nah ini baru pertama kali nih di kita, bahwa seorang ini (Vanessa) bukan jadi korban. Dia secara aktif dan ikut langsung berperan, dan saling menguntungkan antara muncikari dan ini (Vanessa)," tutur Luki.

Ibunda Vanessa Angel Heran dengan Sikap Bibi Andriansyah yang Sudutkan Pihak Keluarga

Terkait tarif jasa prostitusi online Vanessa yang dikabarkan sejumlah 80 juta, Luki juga membenarkan hal tersebut.

Tetapi Luki mengaku bahwa awalnya Vanessa hanya membuka harga dari jumlah 40 juta.

"80 juta itu betul, transfernya memang 80 juta. Ada buktinya, ada rekamnya. Tapi si saudara VA sendiri, dia membuka harga di 40 (juta). Yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link (penyedia jasa, muncikari dan sebagainya), yang menaikkan menaikkan menaikkan. Jadi masing-masing calon oknum artis ini dia udah punya harga masing-masing. Nah nanti pandai-pandailah dinaikin karena ada mark-upnya dan ada jasanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Vanessa Angel lantas ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel Curhat Tak Dapat Dukungan Keluarga, Sang Ayah Justru Pilih Sibuk Bekerja

Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan beberapa temuan dan bukti kuat keterlibatannya dalam prostitusi online.

Vanessa Angel diduga kuat mengirimkan foto dan video 'panas' dirinya kepada muncikari yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka sebelumnya.

Adanya temuan foto dan video tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera dalam keterangannya Rabu (16/1/2019).

Pasca Penetapan Tersangka Vanessa Angel, Komnas Perempuan: UU ITE Tidak Tepat

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.

Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.

"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Kata Tim Ahli soal Chat Asusila Vanessa Angel dengan Muncikari, Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Bahkan berdasarkan keterangan dari Frans Barung, Vanessa juga kerap melakukan chatting dengan muncikari yang mengandung unsur asusila.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

(TribunWow.com)

Tags:
Vanessa AngelProstitusi OnlinePolda Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved