Breaking News:

Terkini Nasional

Per 21 Januari 2019, 7 Ruas Tol Trans Jawa Resmi Dikenakan Tarif, Berikut Rinciannya

PT Jasa Marga (Persero) resmikan rincian tarif tujuh ruas jalan tol trans Jawa golongan 1 dimulai pada Senin (21/1/2019).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@official.jasamarga
Tarif ruas jalan tol Trans Jawa yang dikeluarkan oleh BUMN dan Jasa marga, Jumat (21/12/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Tarif tujuh ruas jalan tol trans Jawa yang sebelumnya masih digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero),  resmi dikenakan biaya tol.

Dikutip TribunWow.com, tarif tersebut diberitahukan oleh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA, Minggu (20/1/2019).

Diketahui sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

Ridwan Kamil Akan Selesaikan Tol Cigatas, Diky Chandra Ungkap Hal Ini hingga Beri Dukungan

Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:

1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000

Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.

2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.

3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500

Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.

4. Ngawi (Klitik)-Kertosono, tarif Rp 88.000.

5. Kertosono-Mojokerto, tarif Rp 46.000.

6. Gempol-Pasuruan (Grati), tarif Rp 36.000.

Untuk segmen Pasuruan-Grati, tarif Rp 13.500.

7. Porong-Gempol, tarif Rp 9.000

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tol Trans JawaTarif Tol Trans JawaPT Jasa Marga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved