Breaking News:

Kabar Tokoh

Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM

Pengamat politik Rocky Gerung menutup telinganya saat mendengar pernyataan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia Boni Hargens Boni Hargens.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club
Boni Hargens dan Rocky Gerung saat menjadi narasumber di ILC, Selasa (15/1/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menutup telinganya saat mendengar pernyataan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia, Boni Hargens.

Hal itu tampak dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One dengan tema 'Menjelang Debat Capres: Penegak Hukum di Mata 01 & 02', Selasa (15/1/2019) malam.

Awalnya, Rocky Gerung memberikan pendapatnya soal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Di ILC Fahri Hamzah Sesumbar di Tangannya Korupsi Hilang dalam Setahun, Karni Ilyas Membantah

Boni Hargens Ibaratkan Debat di ILC Bagaikan Mengurai Sampah di Muara Sungai

Haris Azhar Ulas Janji Politik Jokowi soal Penegakan Hukum: Konsisten Tidak Ada yang Diselesaikan

Rocky Gerung mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya ditangkap apabila mengetahui Prabowo Subianto terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

"Kalau Pak Jokowi menjawab, 'saya tidak tahu atau tidak terlibat', debatnya berhenti. Kalau Pak Jokowi bilang, 'ya, Pak Prabowo terlibat', maka yang harus ditangkap pertama adalah Pak Jokowi karena dia tahu ada kejahatan dan dia biarkan bertahun-tahun. That's logic," ujar dia menambahkan.

Setelah mengucapkan pernyataan itu, Boni Hargens hendak menginterupsi Rocky Gerung.

"Oke ya, tunggu-tunggu. Sekarang saya balik supaya fair gitu," ujar Rocky Gerung.

"Begini-begini. Saya paham, saya ada di kepala kamu, dan saya melihat ada beberapa ruang kosong di situ," timpal Boni Hargens.

 

Menurut Boni Hargens, soal Prabowo yang kemungkinan terlibat pelanggar HAM merupakan pertanyaan tertutup.

"Jadi kamu mau bertanya kepada Pak Jokowi apakah Pak Prabowo ini pelanggar HAM atau tidak? itu sebuah pertanyaan tertutup. Sementara fakta ini kita harus lihat ada fakta hukum dan fakta politik," jelas Boni Hargens.

Haris Azhar Ulas Janji Politik Jokowi soal Penegakan Hukum: Konsisten Tidak Ada yang Diselesaikan

Amien Rais Sebut akan Gempur KPU jika KPU Terbukti Berbuat Curang

Jadi Asisten Pelatih Persib Bandung, Dejan Miljanic Sebut Dirinya Belum Bisa Tidur Nyenyak

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan Prabowo terlibat sebagai pelanggar HAM.

"Secara hukum, Pak Prabowo tidak ada satupun keputusan hukum yang bersifat berkekuatan hukum tetap, menyatakan Prabowo Subianto sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia, belum," kata Boni Hargens.

"Tetapi ada sebuah peristiwa penculikan dan penghilangan dan di sana ada investigasi resmi oleh institusi TNI ketika itu, termasuk Pak Susilo Bambang Yudhoyono ikut menandatangani soal pemberhentian Pak Prabowo pada saat itu," jelasnya.

Mendengar pernyataan itu, Rocky Gerung lantas menutup telinganya.

Rocky Gerung menutup telinganya saat mendengar penjelasan Boni Hargens di ILC, Selasa (15/1/2019) malam.
Rocky Gerung menutup telinganya saat mendengar penjelasan Boni Hargens di ILC, Selasa (15/1/2019) malam. (Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Dan kemudian ada upaya penyelidikan, dibentuk tim pencari fakta, dan proses peradilan belum jalan. Karena mentok di tim pencari fakta dan tidak jelas ujung kasus ini. Maka saya bilang kita butuh dorongan lagi supaya pemerintah bisa membentuk tim investigasi gabungan yang baru, supaya ini tuntas," ujar Boni Hargens.

"Jadi jangan anda menyeret Pak Jokowi menyeret dalam debat kusir, si A pelanggar HAM, bukan kamu membawa kita ke langit, tapi kamu sendiri merayap di tanah, buat saya itu tidak masuk akal," imbuh dia.

Karni Ilyas Tolak Sanjungan yang Diberikan Fahri Hamzah pada Program ILC: Jangan Gitu

Dapat Foto Seventeen saat Manggung sebelum Tsunami, Ifan: Saudara Sepanggung, Sehidup Semati

Tanggapi Tuduhan Pidato Prabowo Bohong, Said Didu Sampaikan Data Lain: Ada yang Salah?

Pembawa acara Karni Ilyas segera menghentikan Boni Hargens untuk bicara lebih jauh lagi.

"Saya kira cukup, dia (Rocky Gerung) lagi," kata Karni Ilyas.

"Barusan saudara (Boni Hargens) batalkan prinsip saudara sendiri. Dari awal saudara bilang, Prabowo terlibat HAM, sekarang saudara ragu akhirnya kan?" kata Rocky Gerung.

Menanggapi hal itu, Boni Hargens menegaskan dirinya sedang berbicara kebenaran.

"Rocky, saya tidak sedang bermain kata-kata seperti kamu, saya sedang bicara kebenaran. Anda ini kan orang cantik menari di dalam alunan musik, sampai musik berhenti pun Anda masih menari," sahut Boni Hargens.

"Saya ingin bicara soal fakta, karena ketika mengatakan si A terlibat, kita bicara secara hukum," tandasnya.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak ada kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden.

Ia juga berharap agar presiden yang terpilih bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami tidak punya kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden. Siapa pun presidennya punya tanggungjawab untuk melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai. Ditambah dengan kasus dukun santet ini. Jadi untuk kami, siapapun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," kata Beka di kantor Komnas HAM pada Selasa (15/1/2019).

Amien Rais Sebut akan Gempur KPU jika KPU Terbukti Berbuat Curang

Namanya Terlibat Kasus Prostitusi Online, Begini Curhatan Baby Shu: Laki-laki seperti Apa Lo?

Di ILC Fahri Hamzah Sesumbar di Tangannya Korupsi Hilang dalam Setahun, Karni Ilyas Membantah

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam menjelaskan bahwa sumpah jabatan Presiden adalah melaksanakan konstitusi dan undang-undang.

"Salah satu substansi penting dalam penegakkan hukum Hak Asasi Manusia, UU tahun 2000 yang itu bagian dari sumpah dia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga enggak perlu ada kontrak politik. Kalau ada kontrak politik itu marwahnya turun," kata Anam.

Anam pun menegaskan jika tanggung jawab Presiden tidak diletakkan dalam ranah tersebut maka hal itu merendahkan calon presiden sendiri.

"Kalau itu berhubungan dengan Komnas HAM itu juga merendahkan amanat Komnas HAM sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun presidennya, dia punya kewajiban (menyelesaikan pelanggaran HAM) berdasarkan Undang-Undang," kata Anam.

Diketahui hingga saat ini ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan.

Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Rocky GerungBoni Hargens
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved