Kabar Tokoh
Andi Arief akan Laporkan 200 Akun Twitter yang Menuduhnya Sebar Hoaks, Harus Minta Maaf Lewat Inbox
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tegaskan dirinya akan laporkan 200 akun Twitter yang sudah menuduhnya sebagai penyebar hoaks.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, tegaskan dirinya akan laporkan 200 akun Twitter yang sudah menuduhnya sebagai penyebar hoaks.
Hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__ yang diunggah, pada Selasa (8/1/2019).
Melalui kicauannya, Andi Arief menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks yang asli sudah ditangkap.
Dirinya juga memiliki daftar 200 lebih akun Twitter yang akan dilaporkannya.
• Dituding Jadi Penyebar Hoaks Surat Suara, Andi Arief: Ini Pembunuhan Karakter yang Sangat Kejam
Sebanyak 200 akun itu adalah yang diketahui menuduh Andi Arief sebagai penyebar hoaks.
Ia menegaskan, akan melaporkan akun-akun tersebut ke Bareskrim.
Namun, Andi Arief menyampaikan, dirinya akan memaafkan akun-akun tersebut jika mereka meminta maaf melalui inbox.
"Pelaku sdh ditangkap.
Pengguna Twitter yg sudah menuduh saya sudah saya list. Ada 200 lebih.
Akan saya lapor Bareskrim.Saya gak peduli, siapapun akan saya lapirkan
Tetapi kalau meminta maaf lewat inbox akan saya maafkan," kata Andi Arief.
• Dilaporkan oleh Andi Arief ke Polisi, Hasto Kristiyanto Tanggapi Santai
• Pengamat Nilai Andi Arief dan SBY Miliki Citra Politik yang Bertentangan: Partai Demokrat Terancam
Andi Arief menyampaikan hal tersebut sekaligus me-retweet laman berita Kompas.com yang memberitakan bahwa pembuat hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos telah ditangkap di Bekasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial B itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019).
"Ya (ditangkap) inisial tersangka atas nama B, ditangkap di Bekasi," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, saat ini B masih diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Dedi.
Klarifikasi Andi Arief
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief memberikan klarifikasi terkait tudingan dirinya menyebarkan berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Hal itu disampaikan Andi Arief melalui unggahan video di akun Twitter-nya, @AndiArief__, Selasa (8/1/2019).
Andi Arief mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam penyebaran berita hoaks terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
• Suryo Prabowo Dihina oleh Admin TNI AU, Jansen Sitindaon dan Purnawirawan TNI Buka Suara
Hal itu dibuktikannya dengan menghubungi dua orang wartawan dan dua orang TNI untuk melakukan pengecekan.
"Mereka enggak ngerti, saya enggak terlibat dalam pembuatan hoaks itu. Saya ketika menerima itu (berita hoaks) melakukan pengecekan ke dua wartawan media yang cukup terkemuka, minta tolong kawan saya, dua orang TNI untuk mengecek."
"Saya bilang 'Ini hati-hati, kalau ini bener berbahaya, kalau enggak bener juga berbahaya bisa jadi hoaks, tolong dicari informasi kebenarannya', termasuk juga saya minta wartawan itu untuk tanya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), tapi tidak ada jawaban malam itu."
"Jadi saya menanyakan itu di twit sebenarnya niat saya baik, tapi kalau niat baik ini saya akan dikriminalisasi, ya silakan sajalah," kata Andi Arief.
Andi Arief juga memberikan penjelasan soal rencananya untuk menggeruduk sejumlah tokoh yang telah memfitnah dirinya sebagai penyebar berita bohong.
Andi Arief menyebut tudingan terhadap dirinya merupakan pembunuhan karakter yang sangat kejam.
"Karena rumah saya digeruduk di Lampung, digeruduk," kata Andi Arief.
"Oleh siapa itu bang?" kata pria yang berada di sampingnya.
"Ya, ngomongnya dari Tim Cyber Polda Metro. Kalau menggeruduk boleh kan, artinya saya juga boleh menggeruduk secara baik-baik, saya ingin keadilan saja."
"Jangan sampai, kan sudah banyak rakyat kecil yang digeruduk, dikriminalisasi, ya saya kebetulan saya tidak melakukan apa-apa dan saya berani melawan karena saya tidak melakukan apa-apa."
"Saya akan geruduk balik dan sudah saya adukan mereka ke Mabes Polri beberapa tim Jokowi, ini pembunuhan karakter yang sangat kejam, kalau saya pernah melakukan kejahatan, saya menyerahkan diri," ujar Andi Arief.
• Saran Politisi PKS untuk Prabowo-Sandi Jelang Debat Pilpres 2019
Awal Nama Andi Arief Tercatut
Sebelumnya, beredar kabar mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat pemilihan presiden yang sudah dicoblos atau terpakai.
Satu yang membuat kabar ini menjadi bahan perbincangan adalah kicauan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, di laman Twitternya.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," tulis akun @AndiArief__, pada Rabu (2/1/2019), sekitar pukul 20.05 WIB.

Kicauannya ini pun ramai diperdebatkan.
Banyak pihak menyebutkan bahwa Andi Arief adalah seorang penyebar hoaks.
Menanggapi hal tersebut, Andi Arief pun menegaskan jika kicauannya itu hanya berupa imbauan agar ada pihak yang melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.
"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi Arief, Kamis (3/1/2019) pada Kompas.com.
Andi Arief menegaskan, hal tersebut sudah jelas tertulis di twit yang ia buat.
Andi Arief menyayangkin ada pihak-pihak yang justru menuding bahwa dirinya adalah penyebar hoaks.
• Andi Arief Ancam Menggeruduk, Jubir TKN Jokowi: Datang Saja ke Rumah, Nanti Saya Kasih Kopi
Andi Arief Lapor Polisi
Andi Arief telah melaporkan sejumlah tokoh yang menyebut dirinya menyebar berita bohong soal 7 kontainer surat suara tercoblos pada Senin (7/1/2019).
Tokoh yang dilaporkan Andi antara lain Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kemudian anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli.
Serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (TribunWow.com)