Liga Indonesia
Najwa Shihab Kaget hingga Ulangi Pernyataannya Dua Kali saat Dengar Tito Karnavian Bicarakan Satgas
Kapolri Jendral Tito Karnavian yang turut hadir dalam program Mata Najwa Trans7 angkat suara soal suap pengaturan skor yang buat Najwa Shihab kaget.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jendral Tito Karnavian yang turut hadir dalam program Mata Najwa Trans7 angkat suara soal suap pengaturan skor, Rabu (19/12/2018).
Tito mengatakan dirinya sebagai Kapolri telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan menangani soal kasus pengaturan skor dalam olahraga khususnya sepakbola.
"Saya sudah membentuk satgas khusus untuk menangani, satgas kepolisian," ujar Tito.
Lalu, ketika dijabarkan Eko Nur Kristiyanto selaku Pengamat Hukum Olahraga soal Undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pengaturan skor, Tito kembali menegaskan soal satgas.
Bahkan, dirinya mengakui bahwa satgas itu akan dikendalikan sendiri.
"Satgas ini akan bekerja secara komprehensif, sturkturnya juga akan saya buat komprehensif, dan saya akan kendalikan sendiri," ujarnya.
• Sempat Berpikir Megawati adalah Presiden Terburuk, Ferdinand Hutahaean: Ternyata Saya Salah
• Sikap dan Tanggapan Tito Karnavian saat Anggota di Kepolisian Disebut Tak Tahu Pasal Undang-undang
Mendengar pernyataan dari Tito, pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab tersentak dan kaget.
Sehingga Najwa Shihab kembali mengulang apa yang telah dikatakan oleh Tito hingga dua kali.
"Pak Tito akan kendalikan sendiri? Kapolri akan kendalikan sendiri?," tanya Najwa dengan nada kaget.
"Iya kenapa tidak, beberapa yang lain juga banyak yang saya kendalikan sendiri untuk yang saya anggap urgent dan penting," jawab Tito.
Jawaban dari Tito itu pun mengundang tepuk tangan dari para hadirin hingga narasumber.
• Siap Berantas Pengaturan Skor di Liga Indonesia, Tito Karnavian: Nangkap Maling harus Pakai Maling
Lihat videonya:
Sebelumnya, Eko Nur Kristiyanto juga mengatakan pengalamannya menangani kasus pengaturan skor yang berhubungan dengan kepolisian.
Eko Nur Kristiyanto mengatakan dirinya pernah menemui kasus yang menjerat Johan Ibo di Surabaya.
Pada waktu itu Johan Ibo dilaporkan ke polisi atas kasus suap pada pemain.
Namun, Johan Ibo tak terkena jeratan hukum karena dianggap tidak merugikan negara sesuai dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor).
"Jadi saya mulai tergelitik tahun 2015, ada Johan Ibo ditangkap di Surabaya, dia sudah jelas akan menyuap bahkan dia sudah menyebut nama-nama pemain yang akan didekati, sudah ditangkap juga sama polisi, tapi entah mengapa polisi malah melepas dengan alasan kurangnya bukti."
"Langsung saya cek kenapa bisa kurang bukti, ternyata polisi terapkan ketika ngomongin suap itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan kerugian negara, alias mereka mengaku ke undang-undang tipikor tahun 1999."
• Perbedaan Langkah Edy Rahmayadi dan Tito Karnavian Berantas Isu Pengaturan Skor di Liga Indonesia
"Sementara ini undang-undang suap, jelas nggak akan kena, kalau semua dikaitkan dengan kerugian negara jelas nggak akan kena kalau pakai UU tipikor."
"Makanya saya kaget mohon maaf ini Pak Kapolri, banyak sekali anak buah Pak Tito ini yang nggak ngeh, yang nggak tahu ada UU 11 tahun 1980, teman-teman saya di Kejaksaan juga banyak yang nggak tahu," ujarnya.
Mendengar anak buahnya disebut tak tahu soal undang-undang, Tito berkali-kali mengangguk seakan menyepakati apa yang dikatakan oleh pengamat hukum itu.
Najwa Shihab kembali menegaskan apakah UU tahun 80 itu memang bisa menjadi pintu masuk penangkapan pelaku pengaturan skor.
"Ini belum pernah dipakai sama sekali dan menurut Anda ini bisa jadi pintu masuk?," tanya Najwa.
"Belum, kenapa ini nggak pernah dipakai karena secara undang-undang kan relevan dengan kondisi kebangsaan.
Jadi ini tahun 80 sudah ada tapi tidak ada satupun kasus yang diputus dengan UU ini padahal masih berlaku dan bisa digunakan Pak Tito dan jajarannya," kata Eko.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)