Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini perbedaan antara PNS dan PPPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Ilustrasi Guru Honorer 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  1. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
  2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
  3. PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
  4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara

PPPK Tanpa uang pensiun

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.

Hatmi yang seorang guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.

Karena tidak ada uang pensiun di masa akhir kariernya.

“Saya tidak puas dengan rencana seleksi PPPK itu. Yang saya inginkan adalah menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak. PPPK itu kan sama saja dengan kontrak, sebab tidak ada uang pensiunan," ujar guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, Senin (3/12).

Empat Uang Kertas Ini Tak Laku Lagi, Segera Tukarkan Paling Lambat 30 Desember 2018

Hatmi mengatakan, kalau aturan memaksa demikian, dia meminta ada perlakuan khusus.

"Ok, kalau toh nanti PPPK, tapi ya harus ada pensiunnya dipikirkan," ujarnya.

“Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak,” ujarnya.

Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK

Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.

Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini.
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

 

Sebelum Dibunuh, Khashoggi Sebut Putra Mahkota Arab Saudi Buas di Pesan WhatsApp

PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018. (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan terbitnya keputusan ini membuat rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendypun sebelumnya telah mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer, dilansir dari Kompas.com.

Dikritik Syamsuddin Haris dan Guntur Romli, Fadli Zon: Jangan jadi Humas Penguasa dan Mengigau

“Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dari Kompas.com.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Diteken Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Tenaga honorerPegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved