Terkini Nasional
Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini perbedaan antara PNS dan PPPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
“Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak,” ujarnya.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

• Sebelum Dibunuh, Khashoggi Sebut Putra Mahkota Arab Saudi Buas di Pesan WhatsApp
PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan terbitnya keputusan ini membuat rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendypun sebelumnya telah mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer, dilansir dari Kompas.com.
• Dikritik Syamsuddin Haris dan Guntur Romli, Fadli Zon: Jangan jadi Humas Penguasa dan Mengigau