Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Tukarkan Uang Kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 karena Tak Berlaku per 31 Desember 2018

Per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jatim
Uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. (TribunWow.com)

Tags:
RupiahBank IndonesiaUang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved