Terkini Nasional
Segera Tukarkan Uang Kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 karena Tak Berlaku per 31 Desember 2018
Per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. (TribunWow.com)