Breaking News:

Terkini Daerah

Teka-Teki Tulisan 'Kontak' di Rumah Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Drum

Terdapat tulisan 'Kontak' di rumah kontrakan tersangka pembunuhan mayat dalam drum

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor 

Kombes Argo Yuwono juga mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Dufi sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas di Dalam Drum

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Saat ini polisi masih menggali motif tersangka membunuh Dufi di Bogor.

Pada Minggu (19/11/2018) pagi, jenazah Dufi ditemukan di dalam drum di Kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor oleh seorang pemulung wanita.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Penemuan Mayat dalam DrumMayat dalam drumPesan WhatsApp Terakhir Dufi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved