Breaking News:

Kasus Korupsi

7 Fakta Kasus Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi, Sempat Kabur hingga Gunakan Nama Sandi

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin disangka menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng disangka menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Bekasi Sempat Kabur saat Diburu KPK

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/10/2018) berikut fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum:

1. KPK menetapkan sembilan tersangka

KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang telibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dari sembilan tersangka tersebut, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Suami Tewas dalam Kecelakaan di Magetan Bersama Pemandu Lagu, Istri: Biar Selingkuh asal Tak Mati

 

2. Memakai nama sandi

Wakil ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan bahwa tersangka menggunakan sejumlah sandi dalam kasus suap proyek Meikarta ini.

Sandi tersebut bertujuan untuk menyamarkan nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi.

Nama sandi yang mereka gunakan antara lain Merlon, Tina Toon, Windu, dan Penyanyi.

3. Bupati Bekasi sempat kabur ketika diburu KPK

Bupati Bekasi sempat kabur dan tak terlacak oleh tim KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan bahwa timnya sempat kehilangan jejak Neneng ketika 'diburu.'

Ketika Tim Satgas mengejar Neneng, ada dua mobil yang sempat membingungkan petugas.

Laode juga mengatakan dua mobil tersebut pergi ke dua arah yang berbeda.

Satu mobil berhasil diamankan, sedangkan mobil satunya pergi ke tempat lain.

Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng.

Namun, mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan.

"Dihadang tim kita tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke mobil dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/10/2018).

Bupati Bekasi Terjerat Kasus Korupsi, Dijanjikan Rp 13 M tapi Baru Terima 7 Miliar

 

4. Bupati Bekasi sempat bersumpah

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sempat bersumpah tidak mengetahui soal kasus tangkap tangan terhadap anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

"Saya demi Allah nggak tahu," kata Neneng saat ditemui di ruang kerjanya di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Neneng baru mengetahui berita tersebut melalui internet.

5. Barang bukti disita

Dalam OTT KPK itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.

Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.

6. Pemberian suap terbagi menjadi 3 fase

KPK menduga pemberian izin proyek seluas 774 hektare ini terbagi menjadi 3 fase.

Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Laode.

Mahfud MD Beberkan Cerita soal Pura-pura Bertengkar hingga Situasi Panas Pilpres

 

7. Penyelidikan satu tahun

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, juga mengatakan bahwa kasus ini telah diselidiki KPK sejak satu tahun terakhir.

KPK menunggu hingga teridentifikasi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus KorupsiKorupsiKabupaten BekasiBupati BekasiBupati Bekasi Terjerat KorupsiMeikartaNeneng Hassanah Yasin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved