Kasus Narkoba
Lagi, Ladang Ganja Tujuh Hektare Ditemukan di Pegunungan Mandailing Natal
Ladang ganja seluas 7 hektare ditemukan lagi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebelumnya sudah ada 3,5 hektare yang dimusnahkan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Ladang ganja seluas tujuh hektare ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, tepatnya di Pegnungan Tor Aer Nabara, Desa Aek Grosing, Kecamatan Penyabungan Timur pada Rabu (3/10/2018).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang berada di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (21/9/2018), petugas menangkap seorang pemuda bernama Iran Nasution.
Iran dijadikan tersangka karena terbukti memiliki ganja kering seberat satu kilo.
• Begini Tanggapan Anies Baswedan soal Ratna Sarumpaet Dibiayai Pemprov DKI Jakarta ke Chile
Dari keterangannya, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Minan.
Minan pun kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia disebut-sebut juga memiliki ladang ganja di Pegunungan Tor Aek Nabara.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk menyelidiki informasi itu pada Selasa (2/10/2018).
Pihak kepolisian menemukan ladang ganja seluas tujuh hektar di wilayah pegunungan tersebut.
• Alasan Komandan Upacara Tiba-tiba Tantang Duel Wali Kota Prabumulih Sumsel saat Memimpin Apel
Irsan mengatakan, ladang ganja itu berada di wilayah pegunungan dengan kondisi geografis yang cukup menyulitkan petugas mencapai lokasi.
Pihak kepolisian langsung memusnahkan pohon-pohon ganja yang ada di sana.
Sebagian dibawa ke Mapolres Mandailing Natal sebagai barang bukti.
Di ladang tersebut tumbuh sekitar 56 ribu batang pohon ganja.
• Link Live Streaming Indosiar Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Pukul 15.30 WIB, Ini Prediksi Pemainnya
Tak tanggung-tanggung, ladang tersebut diperkirakan dapat memproduksi daun ganja kering seberat 6.125 kg.
"Kami menduga ada dua pemilik ladang ganja ini. Mereka adalah Minan alias Wak Man dan Imal. Keduanya sudah kita tetapkan dalam DPO. Kami menduga ladang ganja seluas tujuh hektar ini terdiri atas dua hektar milik Minan dan lima hektar milik Imal," kata Irsan, Sabtu (6/10/2018).
"Berat bersih daun ganja kalau sudah dikeringkan itu sekitar 6.125 kilogram," kata Irsan mengakhiri.
Sebelum penemuan besar ini, juga sudah ditemukan ladang ganja lain seluas 3,5 hektare di Pegunungan Tor Sihite, Dusun Banjar Julu, Desa Banjar Lancar, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal pada 30 Agustus 2018.
• Jadwal dan Live Streaming MotoGP Thailand 2018 di Trans7, Jorge Lorenzo Pesimis Lanjutkan Race
"Kalau diperincikan, satu meter persegi itu terdapat enam batang ganja. Dengan luas 3,5 hektare, ganja tersebut berjumlah 122,5 ton," kata AKBP Agus Halimuddin dikutip dari Tribun-Medan.com. (TribunWow.com/Ifa Nabila)