Breaking News:

Kasus Korupsi

Syahri Mulyo Menjabat sebagai Bupati Tulungagung Selama Tiga Menit

Tersangka korupsi kasus dugaan suap terkait proyek Tulungagung dan Blitar, Syahri Mulyo resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung.

(KOMPAS.COM/Yoga Sukmana)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka korupsi kasus dugaan suap terkait proyek Tulungagung dan Blitar, Syahri Mulyo resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung.

Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018) pukul 13.54.

Setelah resmi menjabat bupati, selang 3 menit dirinya pun dinonaktifkan dari jabatannya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan nonaktif itu pada Soekarwo.

Surat yang disampaikan itu berisi surat penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati, Syahri Mulyo.

Mardani Ali Sera Mengaku Pihaknya akan Awasi Proses Perekrutan CPNS 2018 dari Pungli

Hal ini dikarenakan, saat dilantik, Syahri masih menjadi terjerat kasus korupsi.

Usai pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.

Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan.

Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.

Tanggapi Kicauan Jokowi terkait Infrastuktur, Ferdinand Hutahaean: Jalan Tol Bapak Itu Mahal

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun sebelumnya telah memberikan izin pelantikan Syahri Mulyo.

"Pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

Selain Syahri Mulyo, setidaknya dua tiga kepala daerah di Pilkada 2018 yang masih terjerat kasus korupsi.

Yakni Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Bahas Korupsi Politik di Indonesia, Mahfud MD Ceritakan Pengalamannya saat Nyaleg dan Terpilih

Pada Maret 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Kasus suap yang menjerat Ahmad Hidayat terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Sedangkan, Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Syahri MulyoTulungagungKasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved