Breaking News:

Kabar Tokoh

KPK Telaah Pertemuan TGB dan Direktur Penindakan, Ferdinand: Sujud Syukur Mundurnya TGB dari Partai

Ferdinand Hutahaean menyebut Partai Demokrat bersyukur atas mundurnya Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi yang dikenal dengan sebutan TGB.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Partai Demokrat bersyukur atas mundurnya Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB).

Dilansir TribunWow.com, melalui laman Twitternya @LawanPoLitikJW, Rabu (19/9/2018), Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat dijaga dari hal-hal yang berpotensi merusak.

Ferdinand mengaku tidak bisa membayangkan jika Demokrat kembali dirusak dengan isu korupsi.

"Demokrat itu dijaga dari hal-hal yang berpotensi merusak.

Kami jadi bersyukur dan sujud syukur atas mundurnya TGB dari Demokrat.

Kami tidak bisa bayangkan betapa partai ini akan rusak dan dirusak oleh isu korupsi lagi.

Semoga kedepan Demokrat makin bersih..!!," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya.

Pernyataan Politik Resmi TGB Jelang Pilpres 2019: Jaga Kerukunan hingga Dukungannya untuk Jokowi

Unggahan Ferdinand Hutahaean pada Twitter, Rabu (19/9/2018).
Unggahan Ferdinand Hutahaean pada Twitter, Rabu (19/9/2018). (Twitter @LawanPoLitikJW)

Diberitakan dari Tribunnews.com, Rabu (19/9/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menalaah pertemuan TGB dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.

Diketahui, TGB dan Firli bertemu dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram, Mei 2018.

TGB dan Firli kedapatan bermain tenis di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.

Dari keterangan Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.

Ferdinand Hutahaean: Kami Gunakan Medsos untuk Beritakan Kebenaran Agar Rakyat Tidak Dibohongi

Padahal saat ini KPK sedang menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan TGB.

Firli bisa dinilai melanggar pasal 66 UU tentang KPK jika pertemuannya dengan TGB dilakukan saat KPK tengah melakukan penyelidikan.

Dalam Pasal 66 huruf a disebutkan, pegawai PKP dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan proses penelaahan dimulai dari merunut kronologi pertemuan.

Halaman
12
Tags:
TGB Zainul MajdiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ferdinand HutahaeanPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved