Breaking News:

MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor ...

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Wulan Kurnia Putri
capture KPU
PKPU 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.

KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.

Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).

Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

Peraturan KPU (PKPU) yang sempat menjadi pro dan kontra hingga menuai gugatan adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No. 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.

Dalam PKPU No. 20 tahun 2018, tertulis bahwa yang boleh mencalonkan diri adalah bukan merupakan mantan terpidana bandar nakoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Hal ini dinilai melanggar undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diberitakan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

Sri Mulyani Jelaskan Kondisi Perekonomian Indonesia Sekarang hingga Perkiraan Pemerintah ke Depan

MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.

Juru bicara MA menyatakan bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri menjadi wakil rakyat namun tetap mematuhi UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Mahkamah Agung (MA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved