Breaking News:

Analis Politik LIPI Sindir JK karena Mengajukan Diri ke MK, Jubir Wapres: Beliau Bukan Penggugat

"Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu," tulis Syamsuddin Haris

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jusuf Kalla 

TRIBUNWOW.COM - Syamsuddin Haris selaku analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyindir Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), terkait dirinya yang mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu.

Syamsuddin melalui akun Twitternya, @sy_haris, mengatakan jika ajuan tersebut tentang masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dibatasi dua kali untuk menjabat, pada Sabtu (21/7/2018).

Analis Politik LIPI ini pun juga mentautkan berita jika JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 169, Huruf n Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Majunya JK ini memperkuat permohonan uji materi sebelumnya yang diajukan oleh Perindo dalam ketentuan yang sama.

"Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali, padahal amanat Pasal.7 UUD 1945 juga sama & sudah jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," tulis Syamsuddin Haris.

Hal ini pun mendapatkan balasan dari Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, melalui Twitter miliknya, @husainabdullah1.

OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Dahnil Anzar: Banyak Cerita di Sana tapi Tak Pernah Bisa Ditertibkan

Husain menjawab tweet Syamsuddin dengan mengatakan ajuan tersebut dikarenakan JK adalah satu-satunya wapres yang mejabat dua kali.

Itulan alasan JK dianggap sebagai obyek pada UU Pemilu tersebut.

"Karena Pak JK adalah satu-satunya WNI yang pernah menjabat Wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek dalam perkara. Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum," jawab Husain Abdullah.

Syamsuddin pun turut memberikan jawaban jika ada kecurigaan JK akan kembali diusung Partai Perindo bersama Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Ia pun menyindir seharusnya orang sekeliling JK juga mengingatkan hal itu.

Mendag Sebut Harga Telur Naik karena Piala Dunia 2018, Indonesia jadi Sorotan Media Asing

"Kecurigaan bahwa @Pak_JK punya ambisi kekuasaan sulit dihindari karena alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.

Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang2 sekeliling beliau mestinya mengingatkan," jawab Syamsuddin.

 

Sementara itu, diberitakan Tribunnews, Kuasa Hukum mengatakan Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wapres di MK tidak ada hubungannya dengan Perindo.

Ia menerangkan langkah JK semata-mata untuk memperjelas hak konstitusional sebagai warga negara.

"Nggak ada (hubungan sama Perindo), tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," ujar Irman saat dikonfirmasi wartawan, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Ferdinand Hutahaean Beri Klarifikasi terkait Akun Twitter yang Mengatasnamakan TGB

Diketahui, partai asuhan Hary Tanoesoedibjo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.

Perindo menggugat Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan wakil presiden.

Irman pun tak ingin berandai-andai terkait hasil putusan hakim MK nantinya, apakah diterima atau ditolak.

Bagi JK, ujar Irman, JK telah melaksanakan tugasnya sebagai warga negara untuk menerangkan perkara berdasarkan pengalamannya.

"Tentunya dalam setiap keputusan hakim ada dikabulkan atau diterima. Yang paling penting kami sudah berikhtiar untuk menjelaskan secara konstitusional berdasarkan pengalaman kami sebagai cawapres dan pernah menjadi calon wakil presiden dan kemudian terpilih menjadi wapres," jelas Irman. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Syamsuddin HarisJusuf KallaTwitterMahkamah Konstitusi (MK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved