Isu SP3 Dugaan Chat Porno Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Buktinya Kurang atau Palsu?
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi isu (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @LawanPoLitikJKW yang ia tuliskan pada Jumat (15/6/2018).
Dalam cuitannya tersebut, Ferdinand menyatakan bahwa terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia adalah sebuah hak.
Namun, ia meyakini, Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia.
• Anies Baswedan Disoraki Warga saat di Istana Bogor, Faizal Assegaf: Jangan Baper, Itu Positif
Terkait SP 3 kasus kasus dugaan percakapan (Chat) porno, Ferdinand meminta polri untuk menjelaskan apakah buktinya masih kurang atau hal itu hanyalah sebuah kepalsuan.
"Terkait kepulangan HRS, biarlah itu menjadi domain hak beliau apkh pulang atau tdk. Tp sy yakin HRS cinta Indonesia, maka beliau akan pulang.
Polri hrs menjelaskan dgn rinci SP3 HRS, mgp dulu buru2 ditetapkan tersangka. Apakah buktinya kurang atau palsu?," tulis Ferdinand.
Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.
“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.
Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya yang dilansir dari Tribunnews.com.
• Ditantang Faizal Assegaf, Ratna Sarumpaet: Kamu Hilang Kecerdasan, Tergantung Bayaran Tertinggi
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabarkan sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno.
Melalui video yang dibagikan pengacaranya, Kapitra Ampera, kepada Tribunnews.com dan di akunnya di Facebook, Jumat (15/6/2018), Habib Rizieq mengatakan tentang SP3 kasus tersebut.