Breaking News:

Said Didu Sebut Reklamasi Sebagai Isu Gorengan hingga Beberkan SK Gubernur Anies Baswedan

Mantan Staff Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait isu reklamasi di Jakarta.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
kolase/Tribunwow.com
Said Didu Sebut Reklamasi Sebagai Isu Gorengan hingga Beberkan SK Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staff Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait isu reklamasi di Jakarta.

Sebelumnya, LBH Jakarta membahas mengenai Pemrpov DKI yang tidak melakukan pembongkaran dan hanya penyegelan di Pulau D Reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno disebut melanjutkan proyek reklamasi.

LBH Jakarta mengungkapkan apabila hal tersebut ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58/2018.

@LBH_Jakarta: Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi,

Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,

ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.

Menanggapi kabar tersebut, Said Didu justru mengatakan jika hal itu merupakan isu gorengan.

Menambahkan, Said Didu mengatakan jika dalam RPJMD jelas reklamasi dihentikan.

SK Gubernur Anies Baswedan, kata Said Didu untuk menata penggunaan Pulau yang sudah direklamasi menurut perintah Perpres dan Perda.

Said Didu
Kicauan Said Didu (Twitter)

CEO AMI Group Beri Bukti Kutukan Kemenlu Palestina Terkait Gus Yahya: Masih Mau Bilang Diplomasi?

Padahal dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengklaim dengan bukti bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang sedang dalam tahap pengesahan bersama DPRD. RPJMD akan menjadi acuan kebijakan dan anggaran Anies-Sandi selama lima tahun ke depan.

"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).

Sementara itu, melalui rilis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang dibagikan pada Selasa (12/6/2018), mengatakan jika Pergub tersebut merupakan kado pahit lebaran bagi nelayan Teluk Jakarta.

"Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut.

Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4).

Suryo Prabowo Ungkap 3 Alasan Penurunan Mudik Jakarta-Jateng Turun hingga 40 Persen

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan: teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman,

hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi,

bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (baca: pengembang reklamasi)," tulis mereka.

Tak hanya itu, mereka juga menilai apabila Pergub 58 Tahun 2018 cacat hukum.

"Koalisi berketapan bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum,

karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," imbuhnya. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Said DiduAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved