Breaking News:

Bahas BPIP, Nadirsyah Hosen: Kok Jokowi Tega Sih, Ini Tidak Layak, Masak Digaji Melebihi Presiden

Dosen Monash Law School, Nadirsyah Hosen memberikan komentar terhadap kebijakan Jokowi yang memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi BPIP

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Kolase/TribunWow.com
Nadirsyah Hosen dan Jokowi 

TRIBUNWOW.COM - Dosen Monash Law School, Nadirsyah Hosen memberikan komentar terhadap kebijakan Jokowi yang memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs yang ia tuliskan pada Minggu (27/5/2018).

Diketahui sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.

Disebut Pamer saat Pakai Mukena dan Ingatkan Salat, Mytha Lestari Beri Jawaban Geram

BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.

Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan komentar tak setuju.

Sindir Fahri Hamzah dan Fadi Zon, Ruhut Sitompul: Baru Sadar Mereka Anak 16 Tahun

Menurutnya pejabat dan anggota BPIP cukup diberi tunjangan saja.

"Pak @jokowi kok bapak tega sih teken Perpres No 42/2018? Ini tidak layak Pak, masak Dewan Pengarah BPIP dibayar melebihi gaji Presiden. Para tokoh bangsa di Dewan Pengarah BPIP cukup disediakan tunjangan (Rapat, makan siang, dll) dan dana operasional.," tulisnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.

Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.

"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Jubir KPK Bantah Ucapan Pihak Kemendagri soal Temuan EKTP, Suryo Prabowo: Ngawur, Bohong Berjamaah

"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambahnya yang dilansir dari Kompas.com.

Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri. (TribunWow.com/Woro Seto)

Jadi Mubaligh di Masjid Istiqlal, Hidayat Nur Wahid: Bukan Permintan Anies dan Rekomendasi Pak Menag

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nadirsyah HosenSri Mulyani IndrawatiPresiden Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved