Breaking News:

Bom di Surabaya

Denny Siregar: DPR Mandul, Pak Jokowi Segera Keluarkan Perppu Antiterorisme, Kami Butuh Keamanan

Diketahui, revisi UU antiterorisme telah mangkrak dan tak kunjung usai sejak 2016 lalu.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Jokowi Denny 

TRIBUNWOW.COM - Denny Siregar turut angkat bicara mengenai sejumlah aksi serangan teroris di berbagai wilayah.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (14/5/2018).

Denny Siregar menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait anti terorisme.

Menurut Denny Siregar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mandul lantaran tak bisa menyelesaikan revisi UU ini.

Diketahui, revisi UU anti terorisme telah mangkrak dan tak kunjung usai sejak 2016 lalu.

Sebagai rakyat, Denny Siregar mengatakan jika masyarakat memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dijamin keamanannya.

Beredar Isu Terorisme Pacsa Serangan Bom di Surabaya, Simak! Berikut Info yang Benar dan yang Hoax

Denny Siregar menjelaskan jika HAM ini lebih penting dari HAM para teroris.

Berikut postingan Denny Siregar terkait hal tersebut.

"Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka (JAD & JAT) tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi.."

Tito Karnavian

Bapak Presiden @jokowi yang terhormat, karena DPR mandul tidak bisa menyelesaikan Revisi UU antiterorisme, segera keluarkan Perppu antiterorisme.

HAM kami sebagai rakyat yang butuh keamanan, jauh lebih penting dari HAM teroris yang sesungguhnya halal darahnya," tulisnya.

Jadi Pemberitaan Media Internasional, Jokowi Disebut Butuh Uang dari China untuk Menangkan Suara

Postingan Denny Siregar
Postingan Denny Siregar (Capture/Twitter)

Sikap Presiden Jokowi

Setelah rangkaian aksi serangan bom di 3 gereja di Surabaya, Rusunawa Sidoarjo, hingga halaman Malporestabes Surabaya, Jokowi mengambil langkah tegas.

Di mana ia memerintahkan DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU hingga Juni 2018.

Jika pada akhir sidang yang dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang DPR belum berhasil mengesahkan revisi UU ini, maka dirinya akan mengeluarkan Perppu.

 "1. Setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi ini terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes, Surabaya lagi.

 2. Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab.

Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.

 3. Saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini.

Reaksi Fahri Hamzah Tanggapi Pernyataan Uang Pajak Kami Sia-sia di Mulut DPR Nyinyir Nir Prestasi

 4. Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme,

yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.

 5. Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

 6. Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, DPR memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).

Mahfud MD: Masa Masih Mau Nekat Bilang Negara Pancasila Bertentangan dengan Islam?

Keputusan itu disepakatai saat rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 pada 10 April 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Perpanjangan masa pembahasan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme dapat kita setujui," kata Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 289 anggota perwakilan fraksi, dikutip Kompas.com.

Anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan jika pembahasan revisi undang-undang itu tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme.

"Urusan peran TNI selesai, tinggal yang jadi perdebatan adalah definisi terorisme," tutur Arsul.

Arsul menyatakan jika definisi terorisme perlu kembali dirumuskan karena ada keberatan dari sejumlah elemen masyarakat.

Termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TerorisBom SurabayaDenny SiregarPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved