Bahas TKA dari Tiongkok, Muhammad Said Didu: Pejabat Pemerintah Kompak Membela
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu membeberkan asal mula kasus tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang kini menjadi isu panas.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu membeberkan asal mula kasus tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang kini menjadi isu panas di Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @saididu yang ia tuliskan pada Selasa (24/4/2018).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Jokowi mengklarifikasi isu terkait serbuan tenaga kerja China ke Indonesia.
Jokowi membantah bahwa tenaga kerja asal China yang masuk ke Indonesia jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Banyak yang bersuara tenaga kerja Tiongkok yang masuk ke Indonesia sepuluh juta, dua puluh juta, itu yang ngitung kapan?" kata Jokowi saat membuka Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12/2016) yang dilansir dari Kompas.com.
• Mahfud MD Menolak Tabayun ke Amien Rais hingga Denny Siregar Bongkar Kemampuan Bahasa Inggris Jokowi
Jokowi menegaskan bahwa tenaga kerja China di Indonesia saat ini hanya berjumlah 21.000 orang.
Menurut Jokowi, jumlah itu sangat kecil dibandingkan jumlah tenaga kerja Indonesia di negara lain.
Jokowi mengakui ada target dari pemerintah untuk mendatangkan turis dari China sebesar 10 juta orang.
Namun, Jokowi menyayangkan ada pihak yang memelesetkan dari turis menjadi tenaga kerja.
Jokowi mengatakan tenaga kerja asing tidaklah mungkin masuk Indonesia karena disana gaji lebih besar dari negara ini.
"Kalau ditanya, nggak mungkin, disana gaji lebih besar 3 kali lipat, 2 kali lipat dari sini, kita harus ngomong apa adanya, nggak mungkinlah itu, terjadi," ujar Jokowi.
• Amien Rais Masuk Partai Allah atau Partai Setan? Ini Jawaban Mahfud MD
Saat ditanya bebas visa, Jokowi mengatakan hal itu khusus untuk turis.
"Itu untuk turis, kalau ada yang ilegal ya tugasnya imigrasi dan kemenaker untuk menindak, paling-paling memang kalau ada investasi tertentu dan memiliki keahlian khusus, trus diambil satu atau dua mungkin itu wajar," ujarnya.
Sementara itu, peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.
• Anang Sebut Wajah Ashanty Seperti Bule hingga Penampilan Kahiyang Ayu saat Jalani Maternity Shoot
Terkait dengan adanya isu panas soal tenaga kerja asing Muhammad Said Didu membeberkan awal mulanya adanya kasus tersebut.
Muhammad Said Didu merinci ada 5 persoalan sehingga kasus tersebut bisa menyebar luas dan menjadi pusat pembicaraan publik.
"Kasus TKA dari China muncul karena : 1) terdapat banyak fakta, 2) banyak Negara berkurang kedaulatannya krn utang ke China, 3) pelonggaran aturan masuknya TKA, 4) pjbt pemerintah kompak bela TKA, 5) arogansi TKA di berbagai daerah," tulisnya.
Diketahui, Perpres nomor 20 tahun 2018 ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Kemenaker Sebut 5 Tahun Jokowi Sudah Mampu Ciptakan 10 Juta Lapangan Kerja, Demokrat: Bohong!