Jokowi Teken Perpres Permudah TKA, Begini Reaksi Eks Stafsus MenESDM
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

TRIBUNWOW.COM - Eks Stafsus MenESDM, Muhammad Said Didu turut mengomentari perihal penandatanganan Jokowi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dilansir dari akun Twitter @saididu, dirinya bereaksi dengan kata,"Ahaaiiiii".
• Jokowi Pemudah Masuknya TKA, Hidayat Nur Wahid: Semestinya Prioritaskan Rakyat sesuai Janji Kampanye
Perpres ini sangat lengkap dalam menjelaskan detail perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres ini meliputi jenis-jenis pemberi kerja TKA yang dibedakan menjadi dua; wajib memiliki Rencana PenggunaanTenaga Kerja Asing (RPTKA) dan yang tidak.
Yang harus memiliki RPTKA adalah TKA selain seeorang yang bekerja sebagai pemegang saham, pegawai demokratik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Perpres ini juga mengatur izin tinggal bagi TKA.
Untuk pertama kali, diberikan izin tinggal selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
-
Jokowi Pemudah Masuknya TKA, Hidayat Nur Wahid: Semestinya Prioritaskan Rakyat sesuai Janji Kampanye
-
Gerindra: Tidak Demokrasi Namanya, Jika Semua Presiden Menginginkan 2 Periode
-
Dadakan, Para Menteri Era Jokowi Rapat di Warung Pinggir Jalan
-
Setelah Bertemu SBY, Ketua Umum PPP Yakin Poros Ketiga Tidak akan Terbentuk
-
Pidato Kontroversial Yusril Ihza Mahendra: Tapi Segoblok-gobloknya Dia, Dia itu Presiden