Sejumlah Anggota DPR Diperiksa KPK, Ferdinand Hutahaean: Jadi Oposisi Saja Juara, Apalagi Berkuasa
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
KPK yang diwakili oleh juru bicara Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menelusuri oknum DPR maupun swasta yang memiliki pengetahuan terkait proses penganggaran proyek Bakamla.
Febri mengatakan penyidik KPK bakal memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran proyek di Bakamla.
Namun, ia mengaku belum mengetahui nama-nama yang masuk daftar saksi dalam kasus ini.
BACA Abraham Samad Dikabarkan Siap Maju Pilpres 2019, Fahri Hamzah Beri Bukti Jejak Digital pada 2014
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean buka suara.
Melalui akun Twitternya di @LawanPolitikJKW dirinya berkomentar:
"Jadi oposisi saja mereka juara, apalagi saat berkuasa"
BACA Sekjen PKS Mardani Ali Sera Canangkan Gerakan 2019 Ganti Presiden: Sah, Legal dan Konstitusional
Diketahui salah satu yang disebut-sebut juga akan diperiksa adalah calon gubernur Jawa Barat Tubagus Hasanudin.
Namun saat disinggung perihal apakah KPK akan memanggil mantan Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga cagub Jabar tersebut, Febri mengaku KPK akan memeriksanya.
Dugaan peran Hasanudin mencuat di dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Terdakwa yang dihadirkan dalam proses sidang tersebut adalah Nofel Hasan yang merupakan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla.
Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal. (TribunWow/Dian Naren)