Hotman Paris: Isu Pelakor Sudah Selesai, Sekarang Fokus Bantu Debitur Kecil
Menurutnya, saat ini banyak debitur-debitur kecil yang perusahaannya dipailitkan atau dibangkrutkan, oleh karenanya ia akan lebih membantu mereka.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah beberapa kali turut mengomentari isu-isu terkait perebut laki orang (pelakor), kini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan jika isu pelakor sudah selesai.
Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada rabu (7/8/2018), Hotman mengatakan jika ia saat ini tengah berfokus mengurusi debitur kecil.
Menurutnya, saat ini banyak debitur-debitur kecil yang perusahaannya dipailitkan atau bangkrut, oleh karenanya, ia akan lebih membantu mereka.
Baca berita ini: Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq hingga Tanggapan Soal MCA
"Isu pelakor sudah selesai, mulai hari ini Hotman akan fokus memberikan penyuluhan hukum kepada debitur kecil yang dipailitkan oleh bank, saya 35 tahun dalam bidang bank bankruptcy lokal and international cases.
Jadi kalau anda ingin tahu tentang kepailitan, anda mau dipailitkan, harga istri anda mau disita, bagaimana cara menghindari, datang saja ke Kopi Johny," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengungkapkan jika dirinya merupakan spesialis dalam hal ini dan telah berpengalaman.
Baca ini: Pemain Life of Pi Irrfan Khan Ungkap Dirinya Terkena Penyakit Langka, Minta Hal Ini pada Penggemar
Postingan Hotman Paris Tersebut kemudian menuai beragam komentar dari warganet.
@irfansinaga_94: Ngeri bahasa english nya...kayak minum air.
Top 5 News! Fahri Hamzah Sebut Otak Hoax Orang Menista Agama hingga Suami tak Pulang Istri Telepon Gantung Diri
@inne_rasyid_sh: maha guru salah satu inspirasiku yg sll menjadi diriny sendiri ngasih penyuluhanny yg bermutu ky gini.
@cwascwiz: Makin keren speech nya bang.
@cicyll: Nah gini dong amangboru :)).....pelakor biar dibahasnya di acara yg di ***ws itu aja.
Heboh! Mahfud MD Akan Laporkan Akun Twitter yang Menghinanya: Ini Melanggar 4 Pasal KUHP, Siap-siap