Breaking News:

Belum Genap Setahun, SBY telah Beberapa Kali Melaporkan Oknum ke Polisi, Siapa Saja Mereka?

Belum genap setahun, mantan Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono (SBY) telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat orasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/2/2017). SBY menyampaikan pidato politik dalam rangkaian Dies Natalies ke 15 partai Demokrat yang diawali Rapimnas. 

TRIBUNWOW.COM - Belum genap setahun, mantan Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono (SBY) telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Urusan dengan kepolisian tersebut berkaitan dengan orang-orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada SBY.

Siapa saja mereka? Berikut ini kami himpun kembali beritanya.

Populer: SBY: Rumah Saya Digeruduk!

Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap SBY pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada kepolisian, laporan tersebut dicantumkan atas nama Partai Demokrat.

Laporan ini merupakan reaksi atas kicauan Antasari yang menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kriminalisasi kasusnya.

Perwakilan partai yang datang ke Bareskrim Polri saat itu antara lain Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dan juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari.

"(Dilaporkan) soal fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 malam.

Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.

Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan.

Diketahui, Aulia merupakan besan SBY.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka.

Namun, Hary terus memohon kepadanya.
Antasari bersikeras untuk menolak.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi.

Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

Populer: SBY Sebut Perilaku Setya Novanto Ibarat Air Susu Dibalas dengan Air Tuba

Firman Wijaya

Belum genap satu tahun dari laporan Antasari, pada hari Selasa (6/2/2017) SBY membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Kali ini SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan. Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," kata SBY kepada wartawan seusai membuat laporan.

Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.

Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.

"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," katanya.

"Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," lanjut Ferdinand.

Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online.

Ferdinand mengatakan, laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.

"Iya (membersihkan nama). Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Antasari AzharFirman Wijaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved