Breaking News:

Cukai Tembakau Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru 40 Merek Rokok

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
shutterstock
ilustrasi rokok 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018.

Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Dilansir dari website kemenkeu, kebijakan didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai tahun 2018.

Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

BACA  Peluk Seorang Pria, Nikita Mirzani Kejutkan Netizen: Kayaknya Bapak-bapak Tuh!

Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif.

Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok demi menyehatkan masyarakat.

Berdasarkan 4 Aspek

Jokowi mengatakan kenaikan cukai rokok ini diambil atas berbagai pertimbangan yang matang.

"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2018).

Sedangkan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.

Aspek pertama: Dengan adanya kenaikan cukai rokok ini, berarti telah memperhatikan pandangan masyarakat.

Pandangan tersebut terutama bersumber dari aspek kesehatan.

Halaman
1234
Tags:
Cukai Rokok 2018Bahaya RokokMenteri Keuangan (Menkeu)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved