Breaking News:

Dikira Tiket Hilang di Parkiran Bandara Soetta, Pemuda Ini Harus Bayar Rp 200.000, Faktanya. . .

"Kalau tiket parkir hilang itu dendanya Rp. 200.000 untuk pengemudi mobil dan Rp. 100.000 bagi pengendara sepeda motor," ujar Dewandono Prasetyo.

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Publik dihebohkan dengan curahan hati netizen yang harus rela membayar Rp. 200.000 sesaat setelah memakirkan mobilnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (19/12/2017).

Netizen yang belum diketahui identitasnya tersebut, masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.

Dalam durasi parkir demikian, seharusnya pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp. 13.000.

Faktanya ketika pengguna tersebut hendak keluar bandara, ia kaget bukan kepalang ketika membayar tarif parkir yang jumlahnya bombastis.

Ia lantas mengunggah peristiwa yang ia alami ke dalam media sosialnya.

"Hai teman-teman kalau ke Bandara waktu ambil karcis parkir kalau enggak ke luar tiket parkir tapi pintu palang terbuka, jangan masuk ada denda yang besar.

Saya kemarin masuk Bandara saya pencet tiket 4 kali tiket enggak ke luar.

Aku langsung pakai e-Tol, aku pikir e-Tol bayar waktu ke luar ditanya tiket saya bilang enggak ke luar disuruh balik ke tempat masuk ketemu petugas, tapi enggak ada solusi didenda Rp. 200.000 plus parkir totalnya Rp. 213.000.

Teman - teman kalau masuk palang terbuka enggak ada tiket, jangan masuk," demikian curahan hati pengguna jasa Bandara Soettta ketika memgeluarkan uneg-unegnya yang kemudian menjadi tranding topik di lini masa hari ini.

POPULER  Paspampres Diduga Terima Uang Suap hingga Jokowi Sedih Anaknya Tak Ada yang Mau Meneruskan Usahanya

Klarifikasi dari Pihak PT Angkasa Pura II (Persero)

Setelah berita tersebut menjadi perhatian bagi khalayak ramai, pihak PT Angkasa Pura langsung merespons kejadian tersebut.

Pihaknya mengaku meminta maaf kepada pengguna jasa bandara tersebut atas masalah yang terjadi.

Rupanya terdapat kerusakan pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1 yang membuat tiket tersebut tidak keluar.

Tiket yang sudah dipencet berkali-kali itu tergulung dalam mesin meski pintu penghalang terbuka.

Akibat tiket yang tidak keluar tersebut, petugas mengira pengguna telah kehilangan tiket dan memberinya denda sebesar Rp. 200.000.

Permintaan maaf itu diungkapkan langsung oleh Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan, Selasa (19/12/2017).

“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujarnya dilansir dari Warta Kota (20/12/2017).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengaku akan menambah personel di area parkir untuk mencegah kejadian ini terulang kembali.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP). Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir,” ucapnya.

BACA  Ini Komentar Istana Soal Tudingan Harga BBM di Papua Hanya Turun Saat Jokowi Blusukan ke Papua

Prosedur Kehilangan Tiket Saat Parkir di Bandara Soetta

Pengguna jasa parkir bandara Soetta mengaku was-was apabila ia tidak dapat menunjukkan tiket parkirnya karena harus bersiap terkena denda yang mencekik.

"Kalau tiket parkir hilang itu dendanya Rp. 200.000 untuk pengemudi mobil dan Rp. 100.000 bagi pengendara sepeda motor," ujar Branch Communucation Bandara Soekarno Hatta, Dewandono Prasetyo.

Menurut Pras, himbauan dan ancaman denda tersebut sudah terpampang di balik tiket parkir.

Ia pun juga menghimbau kepada para pengendara agar lebih berhati-hati.

"Kalau hilang, pengguna jasa bandara bisa diantar untuk ke bagian IT pengelolaan parkir. Dilihat dari CCTV keberadaan tiketnya. Tapi kalau tidak ketemu juga, terpaksa memang harus dikenai sanksi," ucapnya. (*)

Sumber:
Tags:
BandaraBandara Soekarno-HattaBandara International Soekarno HattaParkirDenda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved