Breaking News:

Cintanya Ditolak, Pria di Bawah Umur Nekat Setubuhi Gadis Usai Dibunuh, Fakta Terbaru Bikin Syok!

S dibunuh lantaran dirinya menolak cinta pria yang berinisal ER. Lantaran hal itu,S langsung ditarik ER di pinggir sungai Cibongor dan menyetubuhinya

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/facebook
kasus pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Akun Facebook Yuni Rusmini menulis catatan tentang seorang gadis berinisial S yang ditemukan warga di Sungai Cibongor, Cikeusal, Serang (13/12/2017).

Rupanya, S dibunuh lantaran dirinya menolak cinta pria yang berinisal ER.

Lantaran hal itu, S langsung ditarik ER di pinggir sungai Cibongor dan menyetubuhinya.

Karena melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menenggelamkannya ke sungai hingga meninggal dunia.

Saat S sudah tak bernyawa, ER masih saja menyetubuhi korban.

VIRAL:Usai Diteriaki Maling oleh Saudaranya, Pelajar SMA Dipersekusi Warga hingga Tewas Mengenaskan

Ternyata, ER tidak sendirian, ia dibantu dua temannya yang berinisial DS dan R yang berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban.

Setelah ER melakukan aksinya, ia menghubungi RD utnuk meminta bantuan menghilangkan jejak pembunuhan..

Kemudian, keempat pria itu membuang S dengan menenggelamkan korban di Sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan.

Selang 2 minggu, S ditemukan pada tanggal 13 Desember 2017.

POPULER: LIVE STREAMING Barcelona Vs Deportivo: Kokoh di Puncak, Barca Diprediksi Menang Mudah di Kandang!

Ditemyukan mayat tersebut saat debit air Sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat.

Setelah pihak kepolisian menyeleidiki kasus tersebut, ternyata ER merupakan pria dibawah umur.

Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Begini catatan Yuni Rusmini selengkapnya

"Astagfirullahhaladzim......

"Bi***p ......
Aksi Biadab Pembunuhan di Serang, Korban Sudah Tewas Masih di Perkosa

Empat pelaku pembunuhan sadis di Serang ditangkap polisi. Jejak mereka terungkap setelah jenazah korban, S, ditemukan warga di Sungai Cibongor, Cikeusal, Serang (13/12/2017). Keempat pelaku adalah ER (17), DS (23), R (30), dan RD (30).

Pembunuhan sadis oleh keempat pelaku ini dilakukan di Cikeusal pada Kamis (30/11/2017) pada pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan 3 pelaku, yakni ER, DS, dan R.

Saat bertemu, pelaku ER kemudian menyampaikan rasa cintanya kepada korban. Karena sakit hati ditolak, pelaku kemudian menarik korban di pinggir Sungai Cibongor kemudian memperkosanya.

Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menenggelamkannya ke sungai hingga meninggal dunia.

"Korban dibenturkan kepalanya, termasuk ditenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (15/12).

POPULER: Tak Hanya Punya Skill Mumpuni, 5 Pemain Basket Indonesia Ini Digandrungi Fans Karena Kegantengannya

Bahkan ER masih melakukan perbuatan sadis dan menyetubuhi korban meski korban sudah meninggal dunia. Dua pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yaitu DS dan R, menurut Wibowo, berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban.

Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, pelaku kemudian menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan. Keempatnya menenggelamkan korban di Sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan.

"Bambu yang ada untuk menahan supaya dikubur, tidak naik (ke permukaan)," katanya.

Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian atau pada Rabu (13/12) lalu. Saat itu, debit air Sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat.

Pelaku utama atas nama ER merupakan anak yang masih di bawah umur. Ia ditangkap di Terminal Pipitan oleh kepolisian sehari kemudian setelah penemuan mayat. Tiga pelaku lain ditangkap dari hasil pengembangan kepolisian.

Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
#yunirusmini fb
#mari kisah Ini buat pembelajaran, awasi putri Kita bila bepergian , berkenalan, utk APA Dan ketemu siapa. Jgn sampai kejadian ngeri Ini terulang kembali.
#viralkan usut tuntas Dan hukum seberatnya. Ini bia**p."

Catatan Yuni Rusmini
Catatan Yuni Rusmini (facebook)

 (TribunWow.com/ Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Serang BantenKasus PembunuhanPemerkosaanFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved