Dugaan Pelanggaran PT. Alpen Food Industry Terhadap Buruh Es Krim AICE
Menurut akun twitter @pembebasanbdg yang mengunggah siaran pers pemogokan buruh es krim AICE, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - PT. Alpen Food Industry sebagai pabrik penyedia es krim murah mendapat aksi pemogokan kerja dari 644 orang buruh karyawannya.
Pemogokan ini terjadi lantaran para buruh merasa tidak mendapat perhatian atas kesejahteraannya dari Perusahaan.
Menurut akun twitter @pembebasanbdg yang mengunggah siaran pers pemogokan buruh es krim AICE, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asal Singapura ini.
VIRAL ! Fakta Tragis Kondisi Buruh AICE hingga Lakukan Mogok Kerja
Selain itu, juga melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004).
Sesuai dengan Pasal 10 Kepmen 100/2004, buruh seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap sebagai konsekuensi mempekerjakan buruh harian selama 21 hari atau lebih dalam 3 bulan berturut-turut.
Perusahaan tersebut juga menyalahi Pasal 59 ayat 6 UU Ketenagakerjaan dan pasal 3 Kepmen 100/2004 dikarenakan telah mempekerjakan buruh dengan kontrak berkepanjangan.
Mereka juga melanggar pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain Permenakertrans 19/2012.
BACA Karyawan Es Krim AICE Mogok Kerja 15 Hari, Ternyata Mereka Hanya Menuntut Hal Ini
Pada pasal itu tertulis jelas, bahwa pekerjaan alih daya hanya diizinkan di lima bidang pekerjaan saja.
Lima bidang itu meliputi penyediaan makanan, pengiriman barang, pengamanan/satpam, pertambangan, dan jasa kebersihan.
Terakhir, perusahaan yang bertempat di Cikarang Barat itu juga melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan selama empat tahun sejak 2013 hingga 2017.
Meskipun setelah berdirinya serikat, pengusaha kemudian memberikan tunjangan-tunjangan tersebut per Agustus 2017 namun hal ini tidak menghapuskan kerugian yang telah diderita buruh selama 4 tahun beroperasinya pabrik AICE. (TribunWow.com/Dian Naren)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/varian-es-krim-aice_20171106_092420.jpg)