Simak Kisi-kisi Resmi dari Kemenkumham Ini Agar Lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2017
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan, Rabu (20/9/2017).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan, Rabu (20/9/2017).
Diketahui sebelumnya, SKD hanya diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi administrasi.
SKD ini dilaksanakan pada 11 September sampai 16 September 2017 lalu.
SKD dilaksanakan berbasis sistem komputerisasi (Computer Assissted Test/CAT).
Semua soal dan jawaban diselesaikan melalui perangkat komputer yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara di lokasi SKD.
Dengan sistem komputerisasi ini diharapkan penerimaan CPNS 2017 berjalan objektif tanpa kecurangan.
• Inilah Nama-nama Pelamar CPNS Kemenkumham 2017 yang Lolos SKD dan Masuk Tahap Selanjutnya
Passing grade
Para pelamar yang mengikuti SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai passing grade ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.
Passing grade yang ditetapkan adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bagi pelamar yang memenuhi nilai passing grade berpeluang lolos mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dari semua pelamar yang lolos SKD, yang bisa mengikuti SKB hanya beberapa pelamar saja.
Hanya tiga kali dari jumlah kuota formasi saja yang bisa mengikuti SKB.
Misalnya, ada 350 pelamar dinyatakan lolos passing grade SKD, namun formasi yang dibutuhkan adalah 100 kuota, maka pelamar yang dinyatakan bisa mengikuti SKB adalah 300 orang pelamar yang lolos passing grade.