Breaking News:

Beginilah Tanggapan Ahok yang Mengejutkan Terkait Pembagian Sembako

Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.

"Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu (bagi-bagi sembako). Saya enggak suka tuh bagi-bagi sembako, baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan," kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4/2017).

Soal Bagi Semako, Tim Anies-Sandi: Dugaan Politik Uang Kuat Sekali

Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok dan Djarot lakukan flip bottle
Ahok dan Djarot lakukan flip bottle (Instagram/basukibtp)

Bahkan, Anies menilai, pihak yang membagi-bagikan sembako hanya memberikan warga solusi jangka pendek.

Anies Baswedan Mengaku Telah Ucapkan Selamat Paskah Pada Ahok

Tim pemenangan pasangan Anies dan Sandiaga Uno juga melaporkan kegiatan pembagian sembako yang diduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta.

Mengenai hal itu, Ahok menyebut pihaknya harus meneliti satu persatu kasusnya.

Ahok dan Djarot
Ahok dan Djarot (Youtube.com)

"Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.

Terkait Pembagian Sembako, Djarot: Saya Enggak Tahu Enggak Ngurus

Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye.

Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000.

Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (Kompas.com / Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Anies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved